Tujuan diadakannya madrasah diniyah untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah , sistematis dan terstruktur. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan, dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan lingkungan madrasah.
